TENAGA AHLI DPRD PROVINSI JAWA TIMUR LULUS UJIAN DOKTORAL DI FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS AIRLANGGA

http://mkn.fh.unair.ac.id/tenaga-ahli-dprd-provinsi-jawa-timur-lulus-ujian-doktoral-di-fakultas-hukum-universitas-airlangga/

image 
Wednesday, April 10 th, 2019
Hari Rabu (20/03) Tenaga Ahli DPRD Provinsi Jawa Timur, Moh. Saleh, S.H., M.H., berhasil menyelesaikan studi doktoralnya di Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH UNAIR). Dosen Fakultas Hukum Universitas Narotama di Surabaya ini berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul “Prinsip Demokrasi Konstitusional dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah”. Sidang ujian yang diselenggarakan secara terbuka ini bertempat di Aula Pancasila, Gedung A FH UNAIR.
Dalam disertasinya ini, Moh. Saleh mengkaji frase “dipilih secara demokratis” dalam Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945. Menurutnya, jika dikaji lebih jauh berdasarkan landasan filosofi penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang terdapat dalam Pancasila, frase ini memungkinkan munculnya format Pilkada yang asimetris di Indonesia. Artinya, setiap daerah bisa memilih format Pilkadanya sendiri. Hal tersebut bisa dilakukan berdasar kriteria tertentu, yaitu hak asal usul dalam daerah yang bersifat istimewa, hak tradisional dalam kesatuan masyarakat hukum adat, serta kemampuan keuangan daerah dan sumber daya manusia.
Hak asal usul dalam daerah yang bersifat istimewa selama ini telah diterapkan di dua daerah. Keduanya adalah Kasultanan Ngajogjakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman di Yogyakarta. Keduanya telah diakui secara de facto dan de jure. Sementara itu, ada beberapa kerajaan yang secara de facto masih ada namun belum diberi pengakuan secara de jure. Di antaranya Kesultanan Surakarta, Kesultanan Tidore, dan Kesultanan Cirebon. Putusan MK Nomor 81/PUU-VIII/2010 menggariskan 5 (lima) kriteria penetapan daerah istimewa. Pertama, kerajaan tersebut sudah ada sebelum Indonesia merdeka. Kedua, susunan pemerintahannya masih asli. Ketiga, struktur kerajaannya masih hidup dan diakui masyarakat. Keempat, memiliki wilayah. Kelima, memiliki aset yang masih digunakan dalam tradisi dan kegiatan kerajaan.
Hak tradisional masyarakat hukum adat juga menjadi pertimbangan diterapkannya format Pilkada asimetris. Epistema Institute menyatakan bahwa dalam rentang tahun 2013-2016, ada 538 (lima ratus tiga puluh delapan) kesatuan masyarakat hukum adat yang diakui di Indonesia. Mereka memiliki kekhasan dalam berbudaya, termasuk dalam memilih pemimpin. Poin selanjutnya adalah kemampuan keuangan daerah. Hal ini terkait penelitian FITRA (Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran) di tahun 2013. Penelitian tersebut mengungkap fakta terjadinya penurunan belanja publik dari anggaran daerah setelah dilaksanakan mekanisme Pilkada serentak. Artinya, daerah-daerah pada dasarnya terbebani dengan pola Pilkada dengan format simetris. Lain lagi halnya dengan poin kemampuan sumber daya manusia. Di daerah-daerah dengan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) tinggi, menurut LIPI (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia), telah mampu melaksanakan Pilkada dengan baik. Berbeda tentunya dengan daerah dengan IPM rendah yang memiliki potensi permasalahan dalam proses dan hasil Pilkada. Semua poin di atas, menurut Moh. Saleh, merupakan argumen yang mendasari perlunya Indonesia membuka ruang untuk penyelenggaraan format Pilkada yang asimetris.
Bertindak sebagai Promotor adalah Prof. Dr. Tatiek Sri Djatmiati, S.H., M.S., dengan Ko-Promotor Dr. Sukardi, S.H., M.H. Adapun Tim Penguji adalah sebagai berikut:
  1. Nurul Barizah, S.H., LL.M., Ph.D. (Dekan FH UNAIR selaku Ketua)
  2. Prof. Dr. L. Budi Kagramanto, S.H., M.H., M.M. (Anggota)
  3. Prof. Dr. Drs. Abd. Shomad, S.H., M.H. (Anggota)
  4. Dr. Emanuel Sujatmoko, S.H., M.S. (Anggota)
  5. Dr. Lanny Ramli, S.H., M.Hum. (Anggota)
  6. Koesrianti, S.H., LL.M., Ph.D. (Anggota)
  7. Dr. Lina Hastuti, S.H., M.H. (Anggota)
  8. Dr. Rr. Herini Siti Aisyah, S.H., M.H. (Anggota)
Dengan demikian lahirlah doktor ke-388 dari FH UNAIR. Sidang memberikan predikat Sangat Memuaskan dengan IPK 3.64. Selamat, Dr. Moh. Saleh, S.H., M.H., semoga ini menjadi jalan terbukanya pintu pengabdian yang lebih luas kepada bangsa dan negara. (jr)
Share:

Dr. Moh. Saleh, S.H,M.H

( Legal Drafting Expert )

Label

Recent Posts