KPK Periksa Anggota DPRD Waras Wasisto di Kasus Meikarta

KPK Periksa Anggota DPRD Waras Wasisto di Kasus Meikarta Anggota DPRD Jawa Barat Waras Wasisto. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Waras Wasisto dan Staf Perizinan PT Lippo Cikarang Satriyadi, Senin (9/9). Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat Iwa Karniwa dalam kasus suap proyek Meikarta.

"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait pendaftaran tersangka IWK (Iwa Karniwa) ke PDIP dalam rangka pencalonan diri sebagai calon gubernur pada Pilgub Jawa Barat tahun 2018," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (9/9).

Usai diperiksa, Waras mengaku dicecar terkait kesaksiannya di persidangan pada Pengadilan Tipikor Bandung. Saat itu Waras menjadi saksi dalam kasus perizinan Meikarta.

"Yang pertama melengkapi BAP sebelumnya. Tentu sebagai warga negara yang baik saya hadir. Kedua, saya sampaikan apa yang saya ketahui termasuk apa yang saya sampaikan di dalam persidangan sebelumnya," kata Waras kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (9/9).

Iwa disangkakan melanggar pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Waras berkilah tidak mengetahui adanya pemberian uang ke tersangka Iwa. Namun, ia berujar bahwa ada titipan uang yang diserahkan ke Iwa dari Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Fraksi PDIP Soleman.

"Titipannya bukan ke saya tapi ke Pak Leman (Soleman), ya. (Titipannya dalam bentuk apa?) Sumbangan untuk banner, untuk spanduk pencalonan Pak Iwa," pungkas dia.

Dalam perkara ini, Iwa berperan untuk memuluskan pengurusan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi. RDTR sendiri penting untuk membangun proyek Meikarta.

Untuk mengurus RDTR itu, Iwa diduga menerima uang senilai Rp900 juta dari mantan Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili.

Uang itu sampai ke tangan Iwa melalui sejumlah perantara seperti Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Fraksi PDIP Soleman dan Anggota DPRD Jawa Barat Waras Wasisto.


Pada pekan lalu, Iwa ditahan selama 20 hari ke depan. Ia ditahan di rumah tahanan Guntur.

"IWK ditahan 20 hari di rutan Guntur," kata kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jumat (30/8).


Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190909210925-12-428912/kpk-periksa-anggota-dprd-waras-wasisto-di-kasus-meikarta
Share:

Dr. Moh. Saleh, S.H,M.H

( Legal Drafting Expert )

Label

Recent Posts