Masa Penahanan Ratna Sarumpaet Diperpanjang Hingga 14 Oktober


Masa Penahanan Ratna Sarumpaet Diperpanjang Hingga 14 Oktober Ratna Sarumpaet, terpidana kasus berita bohong atau hoaks. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI memperpanjang masa penahanan terpidana kasus berita bohong, Ratna Sarumpaet. Ratna, yang sebelumnya habis masa penahanan per 15 Agustus 2019, kini diperpanjang masa penahanannya hingga 14 Oktober 2019.  

"Jaksa melaksanakan isi penetapan tersebut (perpanjangan penahanan) dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Nomor 2528/Pen.Pid/2019/PT. DKI tanggal 30 Juli 2019," tutur Nirwan kepada CNNIndonesia.com, Senin (9/9).

Humas PN Jaksel, Achmad Guntur membenarkan kabar perpanjangan masa penahanan Ratna. Surat perpanjangan telah dibuat sejak 30 Juli 2019. Perpanjangan penahanan dilakukan pada 16 Agustus hingga 14 Oktober 2019.

"Sudah diperpanjang sejak 16 Agustus hingga 14 Oktober. Perpanjangan ini saja suratnya sudah sejak 30 Juli," ujarnya di PN Jaksel.

Seperti diketahui, Hakim Joni dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap Ratna Sarumpaet, 11 Juli 2019. Ratna divonis terbukti memenuhi unsur menyebarkan hoaks yang mengakibatkan keonaran seperti diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.

Namun demikian, sepekan kemudian tepatnya pada 17 Juli 2019, Ratna mengajukan banding. Ratna menilai anggapan benih-benih keonaran dalam kasus yang menjeratnya tidak relevan dengan pasal yang menjadi dasar vonis.

Sebelumnya, perpanjangan penahanan Ratna dituding ilegal. Kuasa Hukum Ratna, Insank Nasruddin menyebut Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak melakukan perpanjangan penahanan terhadap kliennya. Padahal, menurut Insank, masa penahanan kliennya itu telah berakhir sejak 15 Agustus lalu.

"Penahanan Ibu Ratna menjadi kewenangan pengadilan tinggi dan surat penahanan dari PT telah berakhir di 15 agustus 2019 tidak ada perpanjangan lagi," kata Insank saat dikonfirmasi, Senin (9/9).

Insank menyebut penahahan terhadap Ratna saat ini adalah ilegal karena tidak ada surat perpanjangan penahanan. Ia mengaku telah mendatangi Rutan Mapolda Metro Jaya untuk menanyakan surat perpanjangan penahanan. Namun diketahui surat itu tidak ada.

"Senin minggu lalu kami sudah menanyakan surat penahanan lanjutan ke pihak petugas Rutan Polda namun tidak ada juga," tuturnya.

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190909175523-12-428856/masa-penahanan-ratna-sarumpaet-diperpanjang-hingga-14-oktober
Share:

Dr. Moh. Saleh, S.H,M.H

( Legal Drafting Expert )

Label

Recent Posts