![Pakar Hukum: KPAI Harus Buktikan Dulu Djarum Eksploitasi Anak](https://akcdn.detik.net.id/visual/2018/09/07/b3d46a18-0cdf-4cdd-85ba-f4268845f80a_169.jpeg?w=650)
Sebelum menilai ada eksploitasi anak dalam audisi bulu tangkis PB Djarum, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) diminta untuk membuktikan unsur-unsur pelanggaran dalam kegiatan itu lebih dulu.
Pengajar Hukum Pidana di Universitas Indonesia Junaedi mengatakan unsur-unsur itu terdiri dari kesamaan logo yang digunakan di audisi itu dengan produk rokoknya, pelaksana audisi dan kebermanfaatannya, serta unsur eksploitasi anak untuk keuntungan materi.
![]() |
"Menurut saya masalah ini identik dengan masalah merek saja. Identik itu harus dibuktikan apakah ada kesamaan kalau dia identik dengan merek rokok atau ada lambangnya sama enggak? Jangan-jangan berbeda lagi," kata Junaidi kepada CNNIndonesia.com, Senin (9/9).
Diketahui, persoalan promosi rokok sendiri sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Pasal 35 ayat (2) huruf b PP itu menyebutkan bahwa promosi tembakau "tidak menggunakan logo dan/atau merek Produk Tembakau pada suatu kegiatan lembaga dan/atau perorangan."
Kedua, lanjut Junaedi, yang perlu dicermati ialah pelaksana kegiatan; apakah dilakukan oleh perusahaan rokok Djarum atau yayasan dari Djarum tersebut.
"Pada faktanya sebaliknya; ini yayasan Djarum kalau saya baca, pelaksana Djarum Foundation, apakah dia menjadi pengelola dari CSR Djarum atau bagaimana?" ujar dia.
![]() |
Ditambahkannya, kebermanfaatan dari program yang digelar yayasan ini juga menjadi penting untuk dipertimbangkan.
"Kalau dilihatnya Djarum Foundation sebenarnya mengelola untuk kepentingan olahraga sejauh ini terbukti banyak menghasilkan atlet berprestasi, ada unsur kemanfaatan," jelas dia.
Ketiga, kata Junaedi, soal tudingan eksploitasi anak. Menurutnya, perlu dilihat apakah Djarum mengambil keuntungan materi dari kegiatan itu. Misalnya, kata dia, KPAI perlu melihat apakah Djarum membuka booth penjualan di lokasi pendaftaran audisi.
Di samping itu, ia juga menyebut kepentingan investigasi mengenai unsur pemaksaan terkait pemberian rokok maupun penggunaan kaos tersebut.
"Ini yang melaporkan keberatan yayasan lentera anak dan smoke free, [harus dibuktikan] apakah anak-anak diberikan rokok, promosi rokoknya dimana?" ujar dia.
![]() |
Terlepas dari proses pembuktiannya, Junaedi menganggap belum ada unsur eksploitasi ekonomi dari pelaksanaan audisi PB Djarum tersebut.
"Jadi kalau saya lihat enggak ada keuntungan materil itu. Atau dalam kegiatan audisi ada booth rokok yang membuktikan ada kepentingan materil," kata dia.
"Sepertinya KPAI jangan reaktif dengan pengaduan yang ada. Harus dilihat dulu dan dilakukan analisis mendalam sebelum memberikan rekomendasi," tutup Junaedi.
Sebelumnya, KPAI merekomendasikan untuk tak menggunakan nama, kaos, logo, dan ejaan 'Djarum' di kawasan olahraga demi menghilangkan unsur eksploitasi dengan menjadikan tubuh anak sebagai media promosi gratis.
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190909140350-12-428746/pakar-hukum-kpai-harus-buktikan-dulu-djarum-eksploitasi-anak