Wakil Ketua KPK Tak Tahu Pimpinan Surati Jokowi


Wakil Ketua KPK Tak Tahu Pimpinan Surati Jokowi Wakil ketua KPK Alexander Marwata (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Sumber:  Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPKAlexander Marwata mengaku tidak mengetahui pimpinan KPK telah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo. Surat yang dikirimkan itu terkait revisi Undang-undang nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK pada Jumat (6/9). Ia pun mengaku tidak pernah disodorkan surat tersebut untuk ditandatangani.

"Enggak, saya juga tidak tahu ada itu. Saya enggak disodorin itu," kata Alexander kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (9/9).

Sosok yang masuk dalam 10 besar capim KPK periode 2019-2023 itu pun belum mau menyampaikan sikapnya terhadap rencana revisi UU KPK secara tegas.

Ia hanya berkata bahwa dirinya memiliki sejumlah usulan terkait poin yang seharusnya direvisi bila revisi UU KPK bertujuan untuk menguatkan lembaga antirasuah tersebut.

Salah satunya, lanjut Alexander, terkait supervisi dan koordinasi dengan aparat penegak hukum lain.


"Kita (KPK) itu masih lemah dalam hal supervisi koordinasi dengan aparat penegak hukum yang lain. Bagus kalau KPK misalnya menjadi sentra pengaduan kasus korupsi," ujarnya.

Alexander berkata akan menjawab lebih lanjut pertanyaan seputar revisi UU KPK dalam fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR pada Kamis (12/9) mendatang.

Lebih dari itu, dia membantah bahwa dirinya merupakan salah satu komisioner KPK yang mendukung revisi UU KPK.

"Siapa yang omong, saya perasaan tidak pernah statement seperti itu. Nanti, Kamis (akan) saya jawab semua," ucap Alexander.

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo memastikan telah mengirimkan surat kepada Jokowi terkait revisi UU KPK, Jumat (6/9).

Dalam surat yang ditandangani oleh lima pimpinan KPK itu, lembaga antirasuah meminta Jokowi mendengar dan mempertimbangkan pendapat para ahli dan akademisi dari berbagai perguruan tinggi ihwal RUU KPK yang diusulkan DPR.

Intinya, KPK meminta Presiden tidak mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) yang merupakan tanda persetujuan pemerintah agar RUU KPK itu dibahas dengan DPR.

Share:

Dr. Moh. Saleh, S.H,M.H

( Legal Drafting Expert )

Label

Recent Posts